Kamis, 04 April 2013

MAKNA DAN KANDUNGAN PASAL 30 UUD 1945


A. Pembentukan Pasal  30 UUD 1945 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara beserta Proses Amandemennya

- Pembentukan Pasal 30 UUD 1945

Pasal 30 UUD 1945 dibentuk pada periode awal kemerdekaan atau periode dimana bangsa Indonesia berjuang untuk mempertahankan Kemerdekaan negara Republik Indonesia dari berbagai gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negara. Peranan Pasal 30 UUD 1945 sangat penting pada saat itu. Sebab, di dalam salah satu butir ayatnya disebutkan bahwa :
  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
Ayat tersebut mengandung arti bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Setiap warga negara, baik itu dari kalangan militer maupun sipil memiliki hak serta kewajiban untuk membela negara Indonesia, menjaga kehormatan bangsa, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada ayat selanjutnya disebutkan :
“Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”
Dalam ayat tersebut mengandung arti bahwa segala hal yang dilakukan dalam rangka pembelaan Negara, mempunyai peraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini tertuang dalam dalam Undang-undang yang telat dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah beserta pihak yang terkait dan dalam pelaksanaannya harus diawasi secara baik dan cermat.
Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dengan mengatasnamakan pembelaan negara, sebab telah disebutkan dengan jelas syarat-syarat tentang pembelaan Negara dalam undang-undang.

- Perubahan Amandemen Pasal 30 UUD 1945

Pasal 30 UUD 1945 diamandemen dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman yang terus terjadi. Dilakukannya amandemen ini juga dalam rangka modernisasi salah satu pedoman bangsa Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi. Salah satu butir ayat yang mengalami amandemen yaitu :
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Dalam pemahaman ayat ini dan kaitannya dengan perkembangan zaman dan yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan kebudayaan dan tradisi.
Dalam butir ayat selanjutnya yang mengalami amandemen, disebutkan :
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Pasal tersebut mengandung arti pada saat ini dengan berbagai ancaman atau gangguan dari dalam maupun luar negara, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis pertahanan pertama. Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan zaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa dilakukan.
Dalam amandemen yang dilakukan tersebut, ayat yang ditambah dalam pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 2 ayat menjadi 5 ayat dalam pasal tersebut.

B. Isi Pasal 30 UUD 1945 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara

Secara lebih terperinci, isi dari pasal 30 UUD 1945 yang membahas tentang pertahanan dan keamanan negara serta telah mengalami amandemen adalah sebagai berikut :
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

C. Kandungan Pasal 30 UUD 1945 dan Kaitannya dengan Hak dan
     Kewajiban Warga Negara

- Kandungan Pasal 30 UUD 1945

Ayat-ayat di dalam Pasal 30 UUD 1945 arti dan kandungan sebagai berikut :
1.    Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara.
Di dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.
2.    Pembelaan negara adalah berkaitan dengan wewenang sebagai warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini merupakan suatu keterikatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, karena sejak awal berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Pertahanan dan Keamanan.
3. Upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti:
a. Setiap warga negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ditentukan oleh UUD 1945.
b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesi setiap warga negara Indonesia.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat diwujudkan bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu suatu upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.

- Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
 Makna yang terkandung, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2. Ikut serta membantu korban bencana Alam di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI
Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.



                                               


Sabtu, 29 Desember 2012

MANAJEMEN KEUANGAN DALAM KOPERASI

Pengelolaan atau manajemen keuangan dalam koperasi memiliki karakteristik yang cukup berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Maka dari itu diaturlah suatu prinsip-prinsip khusus pengelolaan keuangan koperasi oleh Ikatan Akuntansi Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut yang telah disesuaikan dengan karakteristik manajemen keuangan koperasi antara lain :

-Sisa Hasil Usaha (SHU)
 Dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  1. Suatu kebiasaan dalam sebuah koperasi bahwa SHU yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keharusan pembagian SHU tersebut juga dinyatakan dalam UU Perkoperasian. Penggunaan SHU yang dibagikan tersebut di antaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak koperasi diakui sebagai equity dan masuk ke dalam pos dana cadangan;
  2. Pembagian SHU tersebut harus dilakukan pada akhir periode tahun buku dari koperasi yang bersangkutan. Bagian dari SHU yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian SHU tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, tetapi harus menunggu keputusan Rapat Anggota, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Kewajiban
  1. Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
  2. Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
Aktiva
Aktiva atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  1. Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai sakagur perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam berbentuk bantuan atau sumbangan baik berbentuk barang modal maupun dapat bentuk dana segar untuk digunakan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai aktiva tetap milik koperasi yang walaupun aktiva tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal aktiva tetap tersebut tidak dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjian (akta penerimaan) sumbangan, maka aktiva tetap tersebut harus dikelompokkan dalam komponen aktiva lain-lain. Sifat pembatasan penggunaan aktiva tetap tersebut, harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
  2. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan merupakan milik koperasi tidak diakui sebagai aktiva dan harus dijelaskan dalam catatan laporan keuangan.
Transaksi Usaha Koperasl
  1. Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;
  2. Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota;
  3. Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.
Equity atau Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
  1. Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali oleh anggota koperasi yang mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi tetap terus menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen;
  2. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima (belum dibayarkan oleh anggota) termasuk sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib karena memang biasanya pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib ini dapat dilakukan secara angsuran, baik dalam jumlah dan waktu pembayaran dapat ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun di dalam Anggaran Rumah Tangga;
  3. Penampilan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca koperasi adalah dengan mencantumkan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima ditampikan sebagai piutang;
  4. Kelebihan dana dari komponen simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan kemudian oleh anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyertaan Partisipasi Anggota.
Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
  1. Modal penyertaan dapat dijadikan komponen modal yang menanggung risiko bisnis; karena itu merupakan dana yang memiliki sifat permanen. Modal penyertaan ini diberikan imbalan jasa kepada pemodalnya berdasarkan besar kecilnya hasil usaha yang diperoleh. Oleh karena itu, modal penyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas;
  2. Modal penyertaan dicatat dalam neraca koperasi dengan nilai nominal dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk bukan uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai harga pasar yang berlaku pada saat barang itu diterima. Apabila nilai harga pasar tidak tersedia dapat dipakai nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan;
  3. Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak-hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  1. Oleh karena koperasi pada dasarnya merupakan pengemban misi nasional untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi sakaguru perekonomian nasional, maka dimungkinkan badan usaha koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah atau dari pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dijadikan dana yang dapat digunakan sebagai penutup risiko atas kerugian;
  2. Namun, adakalanya sebuah koperasi menerima sejumlah sumbangan yang mengandung seperangkat persyaratan tertentu yang sifatnya mengikat, sehingga klasifikasi sumbangan tersebut menjadi setara dengan komponen pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas tetapi harus diklasifikaskan sebagai kewajiban jangka panjang lain-lain dan diberikan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  1. Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan. keuangan;
  2. Pembayaran tambahan atau nilai tambah kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas nilai nominal yang tercatat dalam komponen simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain-lain dapat dibebankan kepada dana cadangan:,
  3. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang diperoleh setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal dan mengembangkan usaha atau untuk menutup risiko kerugian, dikualifikasikan sebagai ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, dana cadangan berpengaruh terhadap jumlah keseluruhan dari nilai kekayaan bersih sebuah koperasi; ini menggambarkan nilai pemilikan anggota dalam sebuah koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar dalam tahun berjalari, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, dapat diberikan nilai tambah dalam nilai pengembalian simpanan-simpanannya secara proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada dana cadangan koperasi.

sumber :
http://www.keuanganlsm.com/article/prinsip-keuangan-koperasi-bagian-22-2/

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Struktur organisasi dalam koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur oraganisasi koperasi, tertera pada :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan.
2. Anggaran dana dan anggaran rumah tangga koperasi.
3. Keputusan Rapat.

Berikut ini merupakan susunan kepengurusan koperasi mulai dari yang memiliki kekuasaan tertinggi sampai terendah :
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum rapat anggota, sering kali secara teknis RAT (Rapat Anggota Tahunan).
2. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan
yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi.
3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam
hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi. 
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
5. Unit Usaha
6. Anggota


RAPAT ANGGOTA KOPERASI

Rapat Anggota Koperasi adalah forum yang diadakan minimal 1 tahun sekali tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.Rapat Anggota merupakan pemegang tertinggi kekuasaan di dalam sebuah koperasi. 
Rapat anggota dilakukan untuk menetapkan :
  1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
  2. kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi
  3. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
  4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap
  6. pembagian sisa hasil usaha
  7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui Rapat Anggota maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
 Rapat Anggota koperasi terdiri dari :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT);
b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
c.       Rapat Anggota Khusus (RA Khusus);
d.      Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). 

Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 

sumber :
http://kodemas.com/id/node/9
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html



CREDIT UNION

Credit Union atau koperasi kredit adalah lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam dan dikelola oleh anggotanya. Credit Union mampu melibatkan banyak kalangan masyarakat, lintas agama bahkan lintas usia, agar mereka bertanggungjawab akan masa depannya masing-masing.
Credit Union sendiri memiliki tiga prinsip utama, yaitu :
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota)
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang diberi pinjaman)
Selain itu didirikannya Credit Union memilik beberapa tujuan, antara lain :
1.  Membimbing dan mengembangkan sikap hemat menghadapi tantangan konsumerisme disekeliling kita.
2.  Memberikan pinjaman layak, tepat, cepat dan murah; terutama bagi mereka yang tidak memiliki aset yang dapat dijaminkan ke lembaga keuangan.
3.  Membiasakan anggota agar menggunakan uang dengan bijaksana. Think twice, Act wise. Para pengurus akan membimbing bagaimana memilih simpanan dan menggunakan pinjaman. Pembentukan karakter adalah salah satu prasyarat bagi permohonan kredit.
4.  Agar anggota dapat merancang masa depan yang lebih baik tidak hanya menghadapi kesulitan sekarang, tapi juga memikirkan masa depan anak-anaknya.

Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi revolusi industri . Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
 Berikut ini adalah beberapa koperasi kredit yang ada di Indonesia :
 
  • Credit Union Lantang Tipo
  • Credit Union Khatulistiwa Bakti
  • Credit Union Pancur Kasih
  • Credit Union Daya Lestari
  • Credit Union Femung Pebaya
  • Credit Union Sempekat Ningkah Olo
  • Credit Union Petemeai Urip
  • Credit Union Bonaventura

sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit


Senin, 19 November 2012

Bunga Untuk Anak-Anak Gaza


Bunga ini kuberikan untuk kalian semua…Wahai anak-anak Gaza…
Bunga ini kupetik dari tangkai-tangkai doa yang terselimuti embun-embun kepedihan…
Bunga ini telah kusertai dengan bejana  berisi air mata keibaan..
Simpanlah disitu.. agar pengharapan dan ketabahan tetap terjaga..
hingga hari-hari kelam tiba pada batas penghabisan..

Wahai anak-anak Gaza….
Kutahu bunga bukanlah sebuah perisai pelindung..
Yang dapat menaungimu dari serbuan peluru jahanam…
dan menjagamu dari serpihan ranjau-ranjau pencabut nyawa

Namun lihatlah… bunga ini terdiri dari seribu warna…
Layaknya seribu umat yang ‘kan selalu menuntunmu dalam setiap pedihmu
Bunga ini pun menghembuskan wangi semerbak…
Layaknya hembusan ayat suci yang ‘kan menyelimutimu dari kejinya peperangan

Maka genggamlah bunga ini seerat keyakinanmu akan kedamaian…
Tetaplah melangkah dalam panji-panji perjuangan..          
dan Gaza-mu akan memancarkan kembali sinar-sinar kebahagiaannya
yang telah lama tertutup debu-debu keserakahan…

Jumat, 16 November 2012

Memilih

Memilih...
Memilih adalah perwujudan dari penciptaan manusia
Sebab manusia dilahirkan untuk memilih dan dipilih
Memilih untuk hidup di dunia fana ini
atau dipilih menjadi khalifah di dalam takdir hidupnya

Memilih adalah pekerjaan hati
bahkan seluruh urat nadi ikut berperan dalam hal ini
Sebab memilih dapat merubah perputaran waktu
atau membenamkan kemurkaan dan melahirkan kasih sayang

Memilih adalah tugas seribu tahun
Sampai nafas tak dapat lagi berhembus
atau kaki tak bisa lagi menapakkan jejaknya

Maka...peliharalah diri dan jiwa dalam sinar kebaikan
Karena kita akan terus memilih...
Hari ini..
dan esok hari..