Sabtu, 29 Desember 2012

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Struktur organisasi dalam koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur oraganisasi koperasi, tertera pada :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan.
2. Anggaran dana dan anggaran rumah tangga koperasi.
3. Keputusan Rapat.

Berikut ini merupakan susunan kepengurusan koperasi mulai dari yang memiliki kekuasaan tertinggi sampai terendah :
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum rapat anggota, sering kali secara teknis RAT (Rapat Anggota Tahunan).
2. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan
yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada
anggota koperasi.
3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam
hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi. 
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
5. Unit Usaha
6. Anggota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar