Landasan pembuatan struktur oraganisasi koperasi, tertera pada :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan.
2. Anggaran dana dan anggaran rumah tangga koperasi.
3. Keputusan Rapat.
Berikut ini merupakan susunan kepengurusan koperasi mulai dari yang memiliki kekuasaan tertinggi sampai terendah :
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum rapat anggota, sering kali secara teknis RAT (Rapat Anggota Tahunan).
2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan
berperan mewakili anggota dalam
menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha
koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer
dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan
fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan
yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32
UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari
hasil keputusan RAT Pengurus
berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna
memberikan manfaat kepada
anggota koperasi.
3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi
koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No.
25 Tahun 1992. Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus
adalah dalam hal pelaporan adalah dalam
hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil
audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di
laksanakan oleh pengurus koperasi baik
auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas
adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan
informasi yang dilaporkan dari
pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan
Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.
4. Pengelola (Manager)
Manager dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk
melakukan fungsi pengelolaan operasional
usah koperasi.
Fungsi utama Manager :
1) Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
2) Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha
dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai
tujuan secara efektif dan
efisien.
5. Unit Usaha
6. Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar