Sabtu, 29 Desember 2012

RAPAT ANGGOTA KOPERASI

Rapat Anggota Koperasi adalah forum yang diadakan minimal 1 tahun sekali tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.Rapat Anggota merupakan pemegang tertinggi kekuasaan di dalam sebuah koperasi. 
Rapat anggota dilakukan untuk menetapkan :
  1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
  2. kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi
  3. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
  4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap
  6. pembagian sisa hasil usaha
  7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui Rapat Anggota maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
 Rapat Anggota koperasi terdiri dari :
a.       Rapat Anggota Tahunan (RAT);
b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
c.       Rapat Anggota Khusus (RA Khusus);
d.      Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). 

Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 

sumber :
http://kodemas.com/id/node/9
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar