Rapat Anggota Koperasi adalah forum yang diadakan minimal 1 tahun sekali tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu
jika memang terdapat masalah koperasi
yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.Rapat Anggota merupakan pemegang tertinggi kekuasaan di dalam sebuah koperasi.
Rapat anggota dilakukan untuk menetapkan :
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
- kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi
- pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas
- rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap
- pembagian sisa hasil usaha
- penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa
diputuskan melalui Rapat Anggota maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi
atau anggota koperasi dapat
mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota
koperasi ( ketentuan tersebut
sesuai dengan AD / ART Koperasi
) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota
istemewa.
Rapat Anggota koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT);
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan
RAPB);
c. Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus);
d. Rapat
Anggota Luar Biasa (RALB).
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan
apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya
dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah
kepada anggota koperasi yang
hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang
kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi
penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila
diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh
semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila
keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian
sebagian anggota koperasi yang
tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh
anggota koperasi dapat dilakukan
secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan
apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
sumber :
http://kodemas.com/id/node/9
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar