A.
Pembentukan Pasal 30 UUD 1945 Tentang
Pertahanan dan Keamanan Negara beserta Proses Amandemennya
-
Pembentukan Pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 UUD 1945
dibentuk pada periode awal kemerdekaan atau periode dimana bangsa Indonesia
berjuang untuk mempertahankan Kemerdekaan negara Republik Indonesia dari
berbagai gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negara. Peranan Pasal 30
UUD 1945 sangat penting pada saat itu. Sebab, di dalam salah satu butir ayatnya
disebutkan bahwa :
“ Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
Ayat tersebut mengandung arti bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan
Indonesia. Setiap warga negara, baik itu dari kalangan militer maupun sipil
memiliki hak serta kewajiban untuk membela negara Indonesia, menjaga kehormatan
bangsa, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada ayat selanjutnya disebutkan :
“Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”
Dalam ayat tersebut
mengandung arti bahwa segala hal yang dilakukan dalam rangka pembelaan Negara,
mempunyai peraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini tertuang dalam
dalam Undang-undang yang telat dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah beserta
pihak yang terkait dan dalam pelaksanaannya harus diawasi secara baik dan
cermat.
Pengaturan dan
pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya
dengan mengatasnamakan pembelaan negara, sebab telah disebutkan dengan jelas
syarat-syarat tentang pembelaan Negara dalam undang-undang.
-
Perubahan Amandemen Pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 UUD 1945
diamandemen dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen
UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman yang terus terjadi.
Dilakukannya amandemen ini juga dalam rangka modernisasi salah satu pedoman bangsa
Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi.
Salah satu butir ayat yang mengalami amandemen yaitu :
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Dalam pemahaman ayat
ini dan kaitannya dengan perkembangan zaman dan yaitu setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam
banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan kebudayaan
dan tradisi.
Dalam butir ayat
selanjutnya yang mengalami amandemen, disebutkan :
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.”
Pasal tersebut
mengandung arti pada saat ini dengan berbagai ancaman atau gangguan dari dalam
maupun luar negara, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara
melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis
pertahanan pertama. Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan
perkembangan zaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan
pertahanan dan keamanan Negara dilapangan dan rakyat mendukung secara moril dan
dengan cara lain yang bisa dilakukan.
Dalam amandemen yang
dilakukan tersebut, ayat yang ditambah dalam pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 2
ayat menjadi 5 ayat dalam pasal tersebut.
B.
Isi Pasal 30 UUD 1945 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Secara lebih
terperinci, isi dari pasal 30 UUD 1945 yang membahas tentang pertahanan dan
keamanan negara serta telah mengalami amandemen adalah sebagai berikut :
1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
C.
Kandungan Pasal 30 UUD 1945 dan Kaitannya dengan Hak dan
Kewajiban Warga Negara
-
Kandungan Pasal 30 UUD 1945
Ayat-ayat di dalam
Pasal 30 UUD 1945 arti dan kandungan sebagai berikut :
1. Pertahanan
negara merupakan fungsi pemerintahan negara.
Di dalam pasal 30 UUD
1945 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang
mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah
satu fungsi pemerintahan negara.
2. Pembelaan
negara adalah berkaitan dengan wewenang sebagai warga negara.
Pada umumnya pengertian
pembelaan negara identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini merupakan suatu
keterikatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, karena sejak awal
berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam
bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan.
Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah
negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat
dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah
melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Pertahanan
dan Keamanan.
3. Upaya pembelaan
negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti:
a. Setiap warga negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ditentukan oleh UUD 1945.
b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesi setiap warga negara Indonesia.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat diwujudkan bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu suatu upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
a. Setiap warga negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ditentukan oleh UUD 1945.
b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesi setiap warga negara Indonesia.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat diwujudkan bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu suatu upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
-
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
Hak dan Kewajiban
merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Makna yang
terkandung, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.
Undang-Undang Dasar
1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga
negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2)
menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas
TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan
undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan,
meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan
tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam
suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Di tegaskan bahwa tiap –
tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung. Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis
bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga
pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang
tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria,
wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan
hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia,
kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak
ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara
Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga
Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2. Ikut serta membantu korban bencana Alam di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
1. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2. Ikut serta membantu korban bencana Alam di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
sebagai warga negara
yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI
Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar