1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan suatu kumpulan orang yang saling bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan dilandasi asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi dapat digolongkan dalam beberapa kelompok. Berdasarkan fungsinya koperasi terdiri dari Koperasi konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa. Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya Koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia pertama kali dirintis pada tahun 1896 di Purwokerto, Jawa Tengah, oleh R.Aria Wiraatmadja dengan mendirikan sebuah Bank yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri. Kemudian gerakan koperasi diteruskan oleh asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1915 Budi Utomo memiliki andil yang cukup besar bagi koperasi dengan dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan Regeling Inlandschhe Cooperatiev pada tahun 1927. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang turut menyebarluaskan semangat koperasi. Pada masa pendudukan Jepang koperasi (kumaika) mengalami kemunduran, dengan disalahfungsikan sebagai lembaga yang justru merugikan masyarakat. Pada tanggal 12 Juli 1947, koperasi di bawah pimpinan R. Aria Wiraatmadja mengadakan kongres di Tasikmalaya yang hasilnya menetapkan bahwa tanggal 12 Juli adalah hari koperasi Indonesia .
Saat ini Koperasi berada dibawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dipimpin DR. Syarifuddin Hasan,MM. MBA.
3. Dasar-Dasar Hukum Koperasi
Dasar hukum koperasi tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan pada Undang-undang No. 25 tahun 1992 disebutkan tentang pengertian koperasi, seperti yang tertuang dalam pasal 1 yang salah satunya berbunyi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu, dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 4 juga dijelaskan mengenai peran dari koperasi, yaitu :
1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar