Kamis, 04 April 2013

MAKNA DAN KANDUNGAN PASAL 30 UUD 1945


A. Pembentukan Pasal  30 UUD 1945 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara beserta Proses Amandemennya

- Pembentukan Pasal 30 UUD 1945

Pasal 30 UUD 1945 dibentuk pada periode awal kemerdekaan atau periode dimana bangsa Indonesia berjuang untuk mempertahankan Kemerdekaan negara Republik Indonesia dari berbagai gangguan, baik dari dalam maupun dari luar negara. Peranan Pasal 30 UUD 1945 sangat penting pada saat itu. Sebab, di dalam salah satu butir ayatnya disebutkan bahwa :
  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
Ayat tersebut mengandung arti bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Setiap warga negara, baik itu dari kalangan militer maupun sipil memiliki hak serta kewajiban untuk membela negara Indonesia, menjaga kehormatan bangsa, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada ayat selanjutnya disebutkan :
“Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”
Dalam ayat tersebut mengandung arti bahwa segala hal yang dilakukan dalam rangka pembelaan Negara, mempunyai peraturan dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini tertuang dalam dalam Undang-undang yang telat dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah beserta pihak yang terkait dan dalam pelaksanaannya harus diawasi secara baik dan cermat.
Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya dengan mengatasnamakan pembelaan negara, sebab telah disebutkan dengan jelas syarat-syarat tentang pembelaan Negara dalam undang-undang.

- Perubahan Amandemen Pasal 30 UUD 1945

Pasal 30 UUD 1945 diamandemen dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen UUD 1945 dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman yang terus terjadi. Dilakukannya amandemen ini juga dalam rangka modernisasi salah satu pedoman bangsa Indonesia agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan jaman yang terjadi. Salah satu butir ayat yang mengalami amandemen yaitu :
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Dalam pemahaman ayat ini dan kaitannya dengan perkembangan zaman dan yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam banyak hal yang berbeda, salah satunya dengan cara mempertahankan kebudayaan dan tradisi.
Dalam butir ayat selanjutnya yang mengalami amandemen, disebutkan :
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”
Pasal tersebut mengandung arti pada saat ini dengan berbagai ancaman atau gangguan dari dalam maupun luar negara, Indonesia melakukan usaha pertahanan dan keamanan Negara melalui adanya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Kepolisian, sebagai garis pertahanan pertama. Rakyat sebagai barisan pendukung, jika dikaitkan dengan perkembangan zaman saat ini TNI dan Kepolisian bertindak sebagain barisan pertahanan dan keamanan Negara dilapangan dan rakyat mendukung secara moril dan dengan cara lain yang bisa dilakukan.
Dalam amandemen yang dilakukan tersebut, ayat yang ditambah dalam pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 2 ayat menjadi 5 ayat dalam pasal tersebut.

B. Isi Pasal 30 UUD 1945 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara

Secara lebih terperinci, isi dari pasal 30 UUD 1945 yang membahas tentang pertahanan dan keamanan negara serta telah mengalami amandemen adalah sebagai berikut :
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

C. Kandungan Pasal 30 UUD 1945 dan Kaitannya dengan Hak dan
     Kewajiban Warga Negara

- Kandungan Pasal 30 UUD 1945

Ayat-ayat di dalam Pasal 30 UUD 1945 arti dan kandungan sebagai berikut :
1.    Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara.
Di dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.
2.    Pembelaan negara adalah berkaitan dengan wewenang sebagai warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini merupakan suatu keterikatan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, karena sejak awal berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Pertahanan dan Keamanan.
3. Upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti:
a. Setiap warga negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ditentukan oleh UUD 1945.
b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesi setiap warga negara Indonesia.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat diwujudkan bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu suatu upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.

- Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
 Makna yang terkandung, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2. Ikut serta membantu korban bencana Alam di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI
Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.